Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja
disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.80 10
