TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Pera.turan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209743 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum- -,
sil Djaman
SK No 209876 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA PERTANAHAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA PERTANAHAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Pertanahan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Penata Pertanahan Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Penata Pertanahan Ahli Muda Rp1.1OO.00O,OO 4 Penata Pertanahan Ahli Pertama Rp540.O00,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 209877 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu diberikan Tfinjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
