PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.