PERPRES
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN
Pasal 3
(1) Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
(2) Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan masa kerja jabatan.
www.peraturan.go.id
2015, No.27 4
