PERPRES
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:
- sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;
- lebih dari 1 tahun sampai : 0,4 x uang kompensasi/dengan 2 tahun penghargaan;
- lebih dari 2 tahun sampai : 0,6 x uang kompensasi/dengan 3 tahun penghargaan;
- lebih dari 3 tahun sampai : 0,8 x uang kompensasi/dengan 4 tahun penghargaan; dan
- lebih dari 4 tahun sampai : 1 x uang kompensasi/dengan 5 tahun penghargaan.
