PERPRES
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN
Pasal 2
Besarnya uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah:
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebesar:
- Ketua : Rp 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Anggota : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh sebesar:
- Ketua : Rp 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Anggota : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota sebesar:
- Ketua : Rp 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Anggota : Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
