PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bulgaria, Bahasa Kroasia, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.51
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dua puluh dua bahasa resmi Uni Eropa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 30 September 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa;
- bahwa kerja sama kemitraan tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan yang dapat menghapus tindakan pembalakan kayu liar dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.51 2
memastikan perdagangan kayu serta produk kayu Indonesia ke wilayah Uni Eropa sesuai dengan peraturan dan perundangan kedua Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
