PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
