PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dua puluh dua bahasa resmi Uni Eropa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
