HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta
lima ratus ribu rupiah);
- Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi
2019, No.68
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
