PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.