PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 4
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Presiden ini.
