PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
