PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan
Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the
Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the
Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia) yang
~ telah ...
~ :
111111111111111111111111,a,111111111111111.1..U...l_LU..U..U..1.~~~~~ ยท~~~~~ -~~--
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2000 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan rnerupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. L
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 Maret 2000, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda
tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia), sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonzahun 1945; .. \
- Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
