PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
