PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. L
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
