Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding atau Kuasanya, bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima. (2) Dalam …
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding atau Kuasanya, agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut. (3) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding atau Kuasanya bahwa Permohonan Banding dianggap ditarik kembali. (4) Dalam hal Permohonan Banding dianggap ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
