PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Setiap Permohonan Banding yang diterima oleh Komisi Banding, diperiksa secara administratif oleh Sekretaris Komisi Banding. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Permohonan Banding diterima.
