PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
Ketua Komisi Banding menyampaikan Keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau Kuasanya, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
