Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Dalam hal Komisi Banding MEMUTUSKAN mengabulkan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a atau huruf b, maka Direktorat Jenderal melakukan pengumuman permintaan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 31 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (2) Dalam …
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek yang diputus oleh Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pernah diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UNDANG-UNDANG, maka Direktorat Jenderal melaksanakan pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat Merek atas permintaan pendaftaran Merek tersebut. (3) Penerbitan Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberiannya dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan Komisi Banding diterima Direktorat Jenderal.
