Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding. (2) Dalam hal salah satu dari anggota Majelis Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan Anggota Majelis Komisi Banding tersebut tidak dapat menandatangani keputusan tersebut. (3) Keputusan …
(3) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. hari, tanggal, bulan, dan tahun keputusan; b. nama dan tanda tangan Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding; c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dan/atau Kuasanya; d. Merek yang dimintakan banding; e. pokok-pokok alasan dalam pengajuan Permohonan Banding; f. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan g. amar keputusan. (4) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan masing-masing Anggota Majelis Komisi Banding.
