PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Banding dinyatakan lengkap yang dicatat dalam buku khusus. (2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. mengabulkan seluruh Permohonan Banding; b. mengabulkan sebagian Permohonan Banding; atau c. menolak Permohonan Banding. (3) Pemohon Banding atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan diterima.
