PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Majelis Komisi Banding untuk kepentingan pemeriksaan banding, dapat memanggil dan mendengar keterangan dari: a. Pemohon Banding atau Kuasanya; b. pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak; dan/atau c. tenaga ahli yang dianggap perlu. (2) Apabila dianggap perlu Majelis Komisi Banding dapat melakukan penelitian lapangan. (3) Pemohon Banding atau Kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
Bagian …
