PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Komisi Banding memeriksa dan memutus Permohonan Banding secara majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak. (2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.
