PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 5A
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2)wakil. . .
SK No242992A
FRESTDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Kepala.
- Judul Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
- Ketentuan Pasal lO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
