PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
