PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 11
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negzrra dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.
- Ketentuan . . .
SK No222642A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
