PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 4
BPKP terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan;
- Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
- Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
- Deputi Bidang Investigasi.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagran Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yalni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua A Wakil Kepala
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
