PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 44
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. (21 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
- Di antara . . .
SK No222650A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
