PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
- Di antara . . .
SK No222647 A
PRESIDEN
- Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal l7B, Pasal l7C, dan Pasal l7D sehingga berbunyi sebagai berikut:
