PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 7
Setiap otoritas yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 6 wajib menyimpan suatu register atau indeks kartu di mana otoritas tersebut wajib mencatat sertifikat-sertifikat yang diterbitkan, yang mencantumkan:
- nomor dan tanggal sertifikat;
- nama penandatangan dokumen publik dan kewenangannya, atau dalam hal dokumen yang tidak ditandatangani, nama dari otoritas yang telah membubuhkan segel atau cap.
Atas permintaan pihak mana pun yang berkepentingan, otoritas yang telah menerbitkan sertifikat wajib memverifikasi kesesuaian antara perincian dalam sertifikat dengan yang tercantum di register atau indeks kartu
