PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 6
Setiap Negara Peserta wajib menunjuk otoritas yang berkompeten dengan mempertimbangkan kewenangannya untuk menerbitkan sertifikat sebagaimana diatur pada alinea pertama Pasal 3.
Setiap Negara Peserta wajib memberitahukan penunjukan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Belanda pada saat menyimpankan instrumen ratifikasi atau aksesi atau deklarasi perluasan. Negara Peserta juga wajib memberitahukan segala perubahan otoritas yang ditunjuk.
