PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 8
Apabila suatu perjanjian, konvensi atau kesepakatan antara dua Negara Peserta atau lebih mencantumkan ketentuan mengenai pengesahan tanda tangan, segel atau cap dengan formalitas tertentu, maka Konvensi ini hanya akan mengesampingkan ketentuan tersebut apabila formalitasnya lebih ketat daripada formalitas sebagaimana diatur pada
Pasal 3 dan 4.
