PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 13
Negara mana pun dapat, pada saat penandatanganan, ratifikasi atau aksesi, melakukan deklarasi bahwa Konvensi ini berlaku di semua wilayah yang menjadi tanggung jawabnya pada tataran internasional, atau pada satu atau lebih wilayah. Deklarasi tersebut wajib berlaku pada tanggal mulai berlakunya Konvensi untuk Negara terkait.
Setiap saat setelah itu, perluasan tersebut wajib diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri Belanda.
Pada saat deklarasi perluasan dibuat oleh Negara yang telah menandatangani dan meratifikasi, Konvensi ini wajib mulai berlaku untuk wilayahnya sesuai dengan Pasal 11. Pada saat deklarasi perluasan dibuat oleh Negara yang telah mengaksesi, Konvensi ini wajib berlaku untuk wilayahnya sesuai dengan Pasal 12.
