PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 14
Konvensi ini wajib tetap berlaku selama lima tahun sejak tanggal mulai berlakunya sesuai dengan alinea pertama Pasal 11, bahkan untuk Negara yang telah meratifikasinya atau mengaksesi setelahnya.
Apabila tidak terdapat pengakhiran, Konvensi ini wajib diperbarui secara otomatis setiap lima tahun.
Setiap pengakhiran wajib diberitahukan ke Kementerian Luar Negeri Belanda sekurang- kurangnya enam bulan sebelum berakhirnya masa lima tahun.
Pengakhiran dapat dibatasi pada wilayah tertentu yang memberlakukan Konvensi.
Pengakhiran hanya akan berlaku untuk Negara yang telah memberitahukannya. Konvensi wajib tetap berlaku untuk Negara Peserta lainnya.
