PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 12
Negara yang tidak disebutkan pada Pasal 10 dapat mengaksesi Konvensi ini setelah Konvensi mulai berlaku sesuai dengan alinea pertama Pasal 11. Instrumen aksesi wajib disimpan oleh Kementerian Luar Negeri Belanda.
Aksesi tersebut wajib berlaku hanya antara Negara pengaksesi dan Negara Peserta yang tidak mengajukan keberatan atas aksesi tersebut dalam masa enam bulan setelah penerimaan pemberitahuan sebagaimana diatur pada subalinea d) Pasal 15. Setiap keberatan wajib diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri Belanda.
Konvensi wajib berlaku antara Negara pengaksesi dan Negara yang tidak mengajukan keberatan atas aksesi tersebut, pada hari keenam puluh setelah berakhirnya masa enam bulan sebagaimana disebutkan pada alinea terdahulu.
