PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 11
Konvensi ini wajib mulai berlaku pada hari keenam puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasi ketiga sebagaimana diatur pada alinea kedua Pasal 10.
Konvensi wajib mulai berlaku untuk setiap Negara penandatangan yang kemudian meratifikasinya, pada hari keenam puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasinya.
