PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 10
Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan oleh Negara yang diwakili pada Sesi Kesembilan Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional dan Islandia, Irlandia, Liechtenstein dan Turki.
Konvensi ini wajib diratifikasi, dan instrumen ratifikasi wajib disimpan oleh Kementerian Luar Negeri Belanda.
