PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES
Pasal 1
(1) Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances
(Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual
Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan
Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa
Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.5 -3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pelaku
pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan
pembangunan kreativitas nasional, perlu memperbaharui sistem pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan
yang ditayangkan melalui media elektronik;
- bahwa Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) telah diadopsi
dalam Konferensi Diplomatik di Beijing, Tiongkok pada
tanggal 24 Juni 2012 dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal
18 Desember 2012;
- bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk
mendukung pelaksanaan pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media
elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
