PERPRES
PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES
Pasal 1
(1) Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances
(Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual
Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan
Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa
Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
