PERPRES
PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.5 -3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
