PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi
kecelakaan transportasi kepada pihak terkait oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
(2) Rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KNKT dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses
tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh pihak terkait.
