PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, KNKT dapat:
- bekerja sama dengan pihak lain; dan
- meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Pejabat instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,
memberikan data dan keterangan yang diminta KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 4
