PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.
