PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
KNKT mempunyai tugas :
- melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
- memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
