PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Bagian Kedua Tugas
