PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada
Presiden oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
(2) Saran dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Perhubungan. Bagian Ketiga Lain-Lain
