PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota KNKT kepada Presiden.
- Panitia Seleksi Anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada Presiden.
