PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 14
