PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, anggota KNKT tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
